JAKARTA, KOMPAS.TV Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa penganiayan ini berawal dari teman wanita pelaku berinisial AGH yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari korban. <br /> <br />Pelaku Mario Dandy Satrio ini kemudian langsung mendatangi korban komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. <br /> <br />Usai bertemu, pelaku langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri. <br /> <br />Baca Juga Keluarga Pengemudi Rubicon Minta Maaf Anaknya Hajar David sampai Koma, Orang Tua Korban Ogah Damai di https://www.kompas.tv/article/381224/keluarga-pengemudi-rubicon-minta-maaf-anaknya-hajar-david-sampai-koma-orang-tua-korban-ogah-damai <br /> <br />Pihak keluarga yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan. <br /> <br />Pelaku yang diketahui anak pejabat Dirjen Pajak tersebut saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. <br /> <br />Video Editor: Febi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381229/full-begini-kronologi-anak-pejabat-pajak-aniaya-david-hingga-tak-sadarkan-diri
